Pasal 1344
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Jika suatu janji dapat diberi dua arti, maka janji itu harus dimengerti menurut arti yang
memungkinkan janji itu dilaksanakan, bukan menurut arti yang tidak memungkinkan janji itu
dilaksanakan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1344 →