Pasal 1343
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Jika kata-kata suatu persetujuan dapat diberi berbagai penafsiran, maka lebih baik diselidiki
maksud kedua belah pihak yang membuat persetujuan itu, daripada dipegang teguh arti kata
menurut huruf.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1343 →