SimulasiVonis

Pasal 1351

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jika dalam suatu persetujuan dinyatakan suatu hal untuk menjelaskan perikatan, hal itu tidak

dianggap mengurangi atau membatasi kekuatan persetujuan itu menurut hukum dalam hal-hal

yang tidak disebut dalam persetujuan.

BAB III

PERIKATAN YANG LAHIR KARENA UNDANG-UNDANG

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1350 ↑ Daftar Pasal Pasal 1352 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1351 →