Pasal 1351
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Jika dalam suatu persetujuan dinyatakan suatu hal untuk menjelaskan perikatan, hal itu tidak
dianggap mengurangi atau membatasi kekuatan persetujuan itu menurut hukum dalam hal-hal
yang tidak disebut dalam persetujuan.
BAB III
PERIKATAN YANG LAHIR KARENA UNDANG-UNDANG
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1351 →