SimulasiVonis

Pasal 1353

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Perikatan yang lahir dan undang-undang sebagai akibat perbuatan orang, muncul dan suatu

perbuatan yang sah atau dan perbuatan yang melanggar hukum.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1352 ↑ Daftar Pasal Pasal 1354 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1353 →