SimulasiVonis

Pasal 1361

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jika seseorang, karena khilaf mengira dirinya berutang, membayar suatu utang, maka ia berhak

menuntut kembali apa yang telah d dibayar kepada kreditur. Walaupun demikian, hak itu

hilang jika akibat pembayaran tersebut kreditur telah memusnahkan surat-surat pengakuan

utang tanpa mengurangi hak orang yang telah membayar itu untuk menuntutnya kembali dan

debitur yang sesungguhnya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1360 ↑ Daftar Pasal Pasal 1362 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1361 →