Pasal 1361
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Jika seseorang, karena khilaf mengira dirinya berutang, membayar suatu utang, maka ia berhak
menuntut kembali apa yang telah d dibayar kepada kreditur. Walaupun demikian, hak itu
hilang jika akibat pembayaran tersebut kreditur telah memusnahkan surat-surat pengakuan
utang tanpa mengurangi hak orang yang telah membayar itu untuk menuntutnya kembali dan
debitur yang sesungguhnya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1361 →