SimulasiVonis

Pasal 1362

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Barangsiapa dengan itikad buruk menerima suatu barang yang tidak harus dibayarkan

kepadanya, wajib mengembalikannya dengan harga dan hasil-hasil, terhitung dari hari

pembayaran, tanpa mengurangi penggantian biaya, kerugian dan bunga, jika barang itu telah

menderita penyusutan. Jika barang itu musnah, meskipun hal itu terjadi di luar kesalahannya, ía

wajib membayar harganya dan mengganti biaya, kerugian dan bunga, kecuali jika ia dapat

membuktikan bahwa barang itu akan musnah juga seandainya berada pada orang yang

seharusnya menerimanya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1361 ↑ Daftar Pasal Pasal 1363 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1362 →