Pasal 1362
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Barangsiapa dengan itikad buruk menerima suatu barang yang tidak harus dibayarkan
kepadanya, wajib mengembalikannya dengan harga dan hasil-hasil, terhitung dari hari
pembayaran, tanpa mengurangi penggantian biaya, kerugian dan bunga, jika barang itu telah
menderita penyusutan. Jika barang itu musnah, meskipun hal itu terjadi di luar kesalahannya, ía
wajib membayar harganya dan mengganti biaya, kerugian dan bunga, kecuali jika ia dapat
membuktikan bahwa barang itu akan musnah juga seandainya berada pada orang yang
seharusnya menerimanya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1362 →