Pasal 1371
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Menyebabkan luka atau cacat anggota badan seseorang dengan sengaja atau karena kurang
hati-hati, memberi hak kepada korban selain untuk menuntut penggantian biaya pengobatan,
juga untuk menuntut penggantian kerugian yang disebabkan oleh luka atau cacat badan
tersebut. Juga penggantian kerugian ini dinilai menurut kedudukan dan kemampuan kedua
belah pihak dan menurut keadaan. Ketentuan terakhir ini pada umumnya berlaku dalam hal
menilai kerugian yang ditimbulkan oleh suatu kejahatan terhadap pribadi seseorang.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1371 →