Pasal 1372
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Tuntutan perdata tentang hal penghinaan diajukan untuk memperoleh penggantian kerugian
serta pemulihan kehormatan dan nama baik.
Dalam menilai satu sama lain, hakim harus memperhatikan kasar atau tidaknya penghinaan,
begitu pula pangkat, kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak dan keadaan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1372 →