Pasal 1374
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Tanpa mengurangi kewajibannya untuk memberikan ganti rugi, tergugat dapat mencegah
pengabulan tuntutan yang disebutkan dalam pasal yang lalu dengan menawarkan dan sungguh-
sungguh melakukan di muka umum di hadapan Hakim suatu pernyataan yang berbunyi bahwa
Ia menyesali perbuatan yang telah ía lakukan, bahwa Ia meminta maaf karenanya, dan
menganggap orang yang dihina itu sebagai orang yang terhormat.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1374 →