Pasal 1373
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Selain itu, orang yang dihina dapat menuntut pula supaya dalam putusan juga dinyatakan
bahwa perbuatan yang telah dilakukan adalah perbuatan memfitnah. Jika ia menuntut supaya
dinyatakan bahwa perbuatan itu adalah fitnah, maka berlakulah ketentuan-ketentuan dalam
Pasal 314 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penuntutan perbuatan memfitnah.
Jika diminta oleh pihak yang dihina, putusan akan ditempelkan di tempatkan di tempat umum,
dalam jumlah sekian lembar dan tempat, sebagaimana diperintahkan oleh Hakim atas biaya si
terhukum.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1373 →