SimulasiVonis

Pasal 1389

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Tiada seorang kreditur pun dapat dipaksa menerima sebagai pembayaran suatu barang lain dan

barang yang terutang; meskipun barang yang ditawarkan itu sama harganya dengan barang

yang terutang, bahkan lebih tinggi.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1388 ↑ Daftar Pasal Pasal 1390 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1389 →