Pasal 1388
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pembayaran yang dilakukan oleh seorang debitur kepada seorang kreditur, meskipun telah
dilakukan penyitaan atau suatu perlawanan, adalah tak sah bagi para kreditur yang telah
melakukan penyitaan atau perlawanan mereka ini berdasarkan hak mereka dapat memaksa
debitur untuk membayar sekali lagi, tanpa mengurangi hak debitur dalam hal yang demikian
untuk menagih kembali dan kreditur yang bersangkutan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1388 →