SimulasiVonis

Pasal 1388

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pembayaran yang dilakukan oleh seorang debitur kepada seorang kreditur, meskipun telah

dilakukan penyitaan atau suatu perlawanan, adalah tak sah bagi para kreditur yang telah

melakukan penyitaan atau perlawanan mereka ini berdasarkan hak mereka dapat memaksa

debitur untuk membayar sekali lagi, tanpa mengurangi hak debitur dalam hal yang demikian

untuk menagih kembali dan kreditur yang bersangkutan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1387 ↑ Daftar Pasal Pasal 1389 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1388 →