SimulasiVonis

Pasal 1406

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Agar suatu penyimpanan sah, tidak perlu adanya kuasa dan Hakim cukuplah:

1. bahwa sebelum penyimpanan itu, kepada kreditur disampaikan suatu keterangan yang

memuat penunjukan hari, jam dan tempat penyimpanan barang yang ditawarkan;

2. bahwa debitur telah melepaskan barang yang ditawarkan itu, dengan menitipkannya

pada kas penyimpanan atau penitipan di kepaniteraan pada Pengadilan yang akan

mengadilinya jika ada perselisihan beserta bunga sampai pada saat penitipan;

3. bahwa oleh Notaris atau jurusita, masing-masing disertai dua orang saksi, dibuat berita

acara yang menerangkan jenis mata uang yang disampaikan, penolakan kreditur atau

ketidaktenangannya untuk menerima uang itu dan akhirnya pelaksanaan penyimpanan

itu sendiri;

4. bahwa jika kreditur tidak datang untuk menerimanya, berita acara tentang penitipan

diberitahukan kepadanya, dengan peringatan untuk mengambil apa yang dititipkan itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1405 ↑ Daftar Pasal Pasal 1407 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1406 →