Pasal 1406
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Agar suatu penyimpanan sah, tidak perlu adanya kuasa dan Hakim cukuplah:
1. bahwa sebelum penyimpanan itu, kepada kreditur disampaikan suatu keterangan yang
memuat penunjukan hari, jam dan tempat penyimpanan barang yang ditawarkan;
2. bahwa debitur telah melepaskan barang yang ditawarkan itu, dengan menitipkannya
pada kas penyimpanan atau penitipan di kepaniteraan pada Pengadilan yang akan
mengadilinya jika ada perselisihan beserta bunga sampai pada saat penitipan;
3. bahwa oleh Notaris atau jurusita, masing-masing disertai dua orang saksi, dibuat berita
acara yang menerangkan jenis mata uang yang disampaikan, penolakan kreditur atau
ketidaktenangannya untuk menerima uang itu dan akhirnya pelaksanaan penyimpanan
itu sendiri;
4. bahwa jika kreditur tidak datang untuk menerimanya, berita acara tentang penitipan
diberitahukan kepadanya, dengan peringatan untuk mengambil apa yang dititipkan itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1406 →