SimulasiVonis

Pasal 1407

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Biaya yang dikeluarkan untuk menyelenggarakan penawaran pembayaran tunai dan

penyimpanan harus dipikul oleh kreditur, jika hal itu dilakukan sesuai dengan undang-undang.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1406 ↑ Daftar Pasal Pasal 1408 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1407 →