Pasal 1409
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila debitur sendiri sudah memperoleh suatu putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan
hukum yang pasti, dan dengan putusan itu penawaran yang dilakukannya telah dinyatakan sah,
maka ia tidak dapat lagi mengambil kembali apa yang dititipkan untuk kerugian orang-orang
yang ikut berutang dan para penanggung utang, meskipun dengan izin kreditur.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1409 →