SimulasiVonis

Pasal 1409

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila debitur sendiri sudah memperoleh suatu putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan

hukum yang pasti, dan dengan putusan itu penawaran yang dilakukannya telah dinyatakan sah,

maka ia tidak dapat lagi mengambil kembali apa yang dititipkan untuk kerugian orang-orang

yang ikut berutang dan para penanggung utang, meskipun dengan izin kreditur.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1408 ↑ Daftar Pasal Pasal 1410 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1409 →