SimulasiVonis

Pasal 1410

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Orang-orang yang ikut berutang dan para penanggung utang dibebaskan juga, jika kreditur,

semenjak hari pemberitahuan penyimpanan, telah melewatkan waktu satu tahun, tanpa

menyangkal sahnya penyimpanan itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1409 ↑ Daftar Pasal Pasal 1411 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1410 →