Pasal 1410
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Orang-orang yang ikut berutang dan para penanggung utang dibebaskan juga, jika kreditur,
semenjak hari pemberitahuan penyimpanan, telah melewatkan waktu satu tahun, tanpa
menyangkal sahnya penyimpanan itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1410 →