SimulasiVonis

Pasal 1413

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Ada tiga macam jalan untuk pembaruan utang:

1. bila seorang debitur membuat suatu perikatan utang baru untuk kepentingan kreditur

yang menggantikan utang lama, yang dihapuskan karenanya;

2. bila seorang debitur baru ditunjuk untuk menggantikan debitur lama, yang oleh kreditur

dibebaskan dan perikatannya;

3. bila sebagai akibat suatu persetujuan baru seorang kreditur baru ditunjuk untuk

menggantikan kreditur lama, yang terhadapnya debitur dibebaskan dan perikatannya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1412 ↑ Daftar Pasal Pasal 1414 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1413 →