Pasal 1412
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Jika apa yang harus dibayar berupa suatu barang yang harus diserahkan di tempat barang itu
berada, maka debitur harus memperingatkan kreditur dengan perantaraan pengadilan supaya
mengambilnya, dengan suatu akta yang harus diberitahukan kepada kreditur sendiri atau ke
alamat tempat tinggalnya, atau ke alamat tempat tinggal yang dipilih untuk pelaksanaan
persetujuan. Jika peringatan itu telah dijalankan dan kreditur tidak mengambil barangnya, maka
debitur dapat diizinkan oleh Hakim untuk menitipkan barang tersebut di suatu tempat lain.
BAGIAN 3
Pembaruan Utang
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1412 →