SimulasiVonis

Pasal 1412

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jika apa yang harus dibayar berupa suatu barang yang harus diserahkan di tempat barang itu

berada, maka debitur harus memperingatkan kreditur dengan perantaraan pengadilan supaya

mengambilnya, dengan suatu akta yang harus diberitahukan kepada kreditur sendiri atau ke

alamat tempat tinggalnya, atau ke alamat tempat tinggal yang dipilih untuk pelaksanaan

persetujuan. Jika peringatan itu telah dijalankan dan kreditur tidak mengambil barangnya, maka

debitur dapat diizinkan oleh Hakim untuk menitipkan barang tersebut di suatu tempat lain.

BAGIAN 3

Pembaruan Utang

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1411 ↑ Daftar Pasal Pasal 1413 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1412 →