SimulasiVonis

Pasal 1416

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pembaruan utang dengan penunjukan seorang debitur baru untuk mengganti yang lama, dapat

dijalankan tanpa bantuan debitur pertama.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1415 ↑ Daftar Pasal Pasal 1417 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1416 →