Pasal 1417
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pemberian kuasa atau pemindahan, dengan mana seorang debitur memberikan kepada seorang
kreditur seorang debitur baru yang mengikatkan dirinya kepada kreditur, tidak menimbulkan
suatu pembaruan utang, jika kreditur tidak secara tegas mengatakan bahwa ia bermaksud
membebaskan debitur yang melakukan pemindahan itu dan perikatannya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1417 →