SimulasiVonis

Pasal 1417

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pemberian kuasa atau pemindahan, dengan mana seorang debitur memberikan kepada seorang

kreditur seorang debitur baru yang mengikatkan dirinya kepada kreditur, tidak menimbulkan

suatu pembaruan utang, jika kreditur tidak secara tegas mengatakan bahwa ia bermaksud

membebaskan debitur yang melakukan pemindahan itu dan perikatannya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1416 ↑ Daftar Pasal Pasal 1418 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1417 →