SimulasiVonis

Pasal 1424

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Karena adanya pembaruan utang antara kreditur dan salah seorang para debitur yang berutang

secara tanggung-menanggung, maka para debitur lainnya dibebaskan dan perikatan.

Pembaruan utang yang dilakukan terhadap debitur utama membebaskan para penanggung

utang. Meskipun demikian, jika dalam hal yang pertama kreditur telah menuntut para debitur

lain itu, atau dalam hal yang kedua ia telah menuntut para penanggung utang supaya turut serta

dalam perjanjian baru, tetapi orang-orang itu menolak, maka perikatan utang lama tetap

berlaku.

BAGIAN 4

Kompensasi atau Perjumpaan Utang

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1423 ↑ Daftar Pasal Pasal 1425 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1424 →