Pasal 1424
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Karena adanya pembaruan utang antara kreditur dan salah seorang para debitur yang berutang
secara tanggung-menanggung, maka para debitur lainnya dibebaskan dan perikatan.
Pembaruan utang yang dilakukan terhadap debitur utama membebaskan para penanggung
utang. Meskipun demikian, jika dalam hal yang pertama kreditur telah menuntut para debitur
lain itu, atau dalam hal yang kedua ia telah menuntut para penanggung utang supaya turut serta
dalam perjanjian baru, tetapi orang-orang itu menolak, maka perikatan utang lama tetap
berlaku.
BAGIAN 4
Kompensasi atau Perjumpaan Utang
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1424 →