Pasal 1423
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila pembaruan utang diadakan antara kreditur dan salah seorang dan para debitur yang
berutang secara tanggung-menanggung, maka hak-hak istimewa dan hipotek tidak dapat
dipertahankan selain atas barang-barang orang yang membuat perikatan baru itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1423 →