SimulasiVonis

Pasal 1426

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Perjumpaan terjadi demi hukum, bahkan tanpa setahu debitur, dan kedua utang itu saling

menghapuskan pada saat utang itu bersama-sama ada, bertimbal balik untuk jumlah yang

sama.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1425 ↑ Daftar Pasal Pasal 1427 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1426 →