SimulasiVonis

Pasal 1427

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Perjumpaan hanya terjadi antara dua utang yang dua-duanya berpokok sejumlah utang, atau

sejumlah barang-barang yang dapat dihabiskan dan jenis yang sama, dan yang dua-duanya

dapat diselesaikan dan ditagih seketika. Bahan makanan, gandum dan hasil-hasil pertanian yang

penyerahannya tidak dibantah dan harganya dapat ditetapkan menurut catatan harga atau

keterangan lain yang biasa dipakai di Indonesia, dapat diperjumpakan dengan sejumlah uang

yang telah diselesaikan dan seketika dapat ditagih.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1426 ↑ Daftar Pasal Pasal 1428 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1427 →