Pasal 1427
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Perjumpaan hanya terjadi antara dua utang yang dua-duanya berpokok sejumlah utang, atau
sejumlah barang-barang yang dapat dihabiskan dan jenis yang sama, dan yang dua-duanya
dapat diselesaikan dan ditagih seketika. Bahan makanan, gandum dan hasil-hasil pertanian yang
penyerahannya tidak dibantah dan harganya dapat ditetapkan menurut catatan harga atau
keterangan lain yang biasa dipakai di Indonesia, dapat diperjumpakan dengan sejumlah uang
yang telah diselesaikan dan seketika dapat ditagih.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1427 →