SimulasiVonis

Pasal 1429

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Perjumpaan terjadi tanpa membedakan sumber piutang kedua belah pihak itu, kecuali:

1. bila dituntut pengembalian suatu barang yang secara berlawanan dengan hukum

dirampas dan pemiliknya;

2. bila apa yang dituntut adalah pengembalian suatu barang yang dititipkan atau

dipinjamkan;

3. terhadap suatu utang yang bersumber pada tunjangan nafkah yang telah dinyatakan tak

dapat disita.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1428 ↑ Daftar Pasal Pasal 1430 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1429 →