Pasal 1429
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Perjumpaan terjadi tanpa membedakan sumber piutang kedua belah pihak itu, kecuali:
1. bila dituntut pengembalian suatu barang yang secara berlawanan dengan hukum
dirampas dan pemiliknya;
2. bila apa yang dituntut adalah pengembalian suatu barang yang dititipkan atau
dipinjamkan;
3. terhadap suatu utang yang bersumber pada tunjangan nafkah yang telah dinyatakan tak
dapat disita.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1429 →