Pasal 1430
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Seorang penanggung utang boleh memperjuangkan apa yang wajib dibayar kepada debitur
utama, tetapi debitur utama tak diperkenankan memperjumpakan apa yang harus dibayar
kreditur kepada penanggung utang. Debitur dalam perikatan tanggung menanggung, juga tidak
boleh memperjumpakan apa yang harus dibayar kreditur kepada debitur lain.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1430 →