SimulasiVonis

Pasal 1437

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Percampuran Utang yang terjadi pada debitur utama berlaku juga untuk keuntungan para

penanggung utangnya.

Percampuran yang terjadi pada diri penanggung utang, sekali-kali tidak mengakibatkan

hapusnya utang pokok.

Percampuran yang terjadi pada diri salah satu dan pada debitur tanggung-menanggung, tidak

berlaku untuk keuntungan para debitur tanggung-menanggung lain hingga melebihi bagiannya

dalam utang tanggung-menanggung.

BAGIAN 6

Pembebasan Utang

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1436 ↑ Daftar Pasal Pasal 1438 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1437 →