Pasal 1437
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Percampuran Utang yang terjadi pada debitur utama berlaku juga untuk keuntungan para
penanggung utangnya.
Percampuran yang terjadi pada diri penanggung utang, sekali-kali tidak mengakibatkan
hapusnya utang pokok.
Percampuran yang terjadi pada diri salah satu dan pada debitur tanggung-menanggung, tidak
berlaku untuk keuntungan para debitur tanggung-menanggung lain hingga melebihi bagiannya
dalam utang tanggung-menanggung.
BAGIAN 6
Pembebasan Utang
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1437 →