SimulasiVonis

Pasal 1436

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila kedudukan sebagai kreditur dan debitur berkumpul pada satu orang, maka terjadilah demi

hukum suatu percampuran utang dan oleh sebab itu piutang dihapuskan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1435 ↑ Daftar Pasal Pasal 1437 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1436 →