SimulasiVonis

Pasal 1439

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pengembalian sepucuk surat piutang di bawah tangan yang asli secara sukarela oleh kreditur

kepada debitur, bahkan juga terhadap orang-orang lain yang turut berutang secara tanggung-

menanggung.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1438 ↑ Daftar Pasal Pasal 1440 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1439 →