Pasal 1439
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pengembalian sepucuk surat piutang di bawah tangan yang asli secara sukarela oleh kreditur
kepada debitur, bahkan juga terhadap orang-orang lain yang turut berutang secara tanggung-
menanggung.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1439 →