Pasal 1440
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pembebasan suatu utang atau pelepasan menurut persetujuan untuk kepentingan salah seorang
debitur dalam perikatan tanggung-menanggung, membebaskan semua debitur yang lain,
kecuali jika kreditur dengan tegas menyatakan hendak mempertahankan hak-haknya terhadap
orang-orang tersebut terakhir; dalam hal itu, ia tidak dapat menagih piutangnya sebelum
dikurangkan bagian dan debitur yang telah dibebaskan olehnya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1440 →