Pasal 1442
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pembebasan suatu utang atau pelepasan menurut persetujuan yang diberikan kepada debitur
utama, membebaskan para penanggung utang. Pembebasan yang diberikan kepada salah
seorang penanggung utang, tidak membebaskan para penanggung lainnya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1442 →