Pasal 1443
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Apa yang telah diterima kreditur dan seorang penanggung Utang sebagai pelunasan
tanggungannya, harus dianggap telah dibayar untuk mengurangi utang yang bersangkutan, dan
harus digunakan untuk melunasi utang debitur utama dan tanggungan para penanggung
lainnya.
BAGIAN 7
Musnahnya Barang yang Terutang
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1443 →