SimulasiVonis

Pasal 1443

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Apa yang telah diterima kreditur dan seorang penanggung Utang sebagai pelunasan

tanggungannya, harus dianggap telah dibayar untuk mengurangi utang yang bersangkutan, dan

harus digunakan untuk melunasi utang debitur utama dan tanggungan para penanggung

lainnya.

BAGIAN 7

Musnahnya Barang yang Terutang

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1442 ↑ Daftar Pasal Pasal 1444 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1443 →