Pasal 1448
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Jika tata cara yang ditentukan untuk sahnya perbuatan yang menguntungkan anak-anak yang
belum dewasa dan orang-orang yang berada di bawah pengampuan telah terpenuhi, atau jika
orang yang menjalankan kekuasaan orangtua, wali atau pengampu telah melakukan perbuatan-
perbuatan yang tidak melampaui batas-batas kekuasaannya, maka anak-anak yang belum
dewasa dan orang-orang yang berada di bawah pengampuan itu dianggap telah melakukan
sendiri perbuatan-perbuatan itu setelah mereka menjadi dewasa atau tidak lagi berada di bawah
pengampuan, tanpa mengurangi hak mereka untuk menuntut orang yang melakukan
kekuasaan orangtua, wali atau pengampu itu bila ada alasan untuk itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1448 →