Pasal 1447
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Ketentuan pasal yang lalu tidak berlaku untuk perikatan yang timbul dan suatu kejahatan atau
pelanggaran atau dan suatu perbuatan yang telah menimbulkan kerugian bagi orang lain.
Begitu juga kebelumdewasaan tidak dapat diajukan sebagai alasan untuk melawan perikatan
yang dibuat oleh anak-anak yang belum dewasa dalam perjanjian perkawinan dengan
mengindahkan ketentuan Pasal 1601g, atau persetujuan perburuhan yang tunduk pada
ketentuan Pasal 1601h.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1447 →