SimulasiVonis

Pasal 1447

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Ketentuan pasal yang lalu tidak berlaku untuk perikatan yang timbul dan suatu kejahatan atau

pelanggaran atau dan suatu perbuatan yang telah menimbulkan kerugian bagi orang lain.

Begitu juga kebelumdewasaan tidak dapat diajukan sebagai alasan untuk melawan perikatan

yang dibuat oleh anak-anak yang belum dewasa dalam perjanjian perkawinan dengan

mengindahkan ketentuan Pasal 1601g, atau persetujuan perburuhan yang tunduk pada

ketentuan Pasal 1601h.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1446 ↑ Daftar Pasal Pasal 1448 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1447 →