SimulasiVonis

Pasal 1450

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Dengan alasan telah dirugikan, orang-orang dewasa, dan juga anak-anak yang belum dewasa

bila mereka dapat dianggap sebagai orang dewasa, hanyalah dapat menuntut pembatalan

pengikatan yang telah mereka buat dalam hal-hal khusus yang ditetapkan undang-undang.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1449 ↑ Daftar Pasal Pasal 1451 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1450 →