Pasal 1450
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Dengan alasan telah dirugikan, orang-orang dewasa, dan juga anak-anak yang belum dewasa
bila mereka dapat dianggap sebagai orang dewasa, hanyalah dapat menuntut pembatalan
pengikatan yang telah mereka buat dalam hal-hal khusus yang ditetapkan undang-undang.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1450 →