SimulasiVonis

Pasal 1451

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pernyataan batalnya perikatan-perikatan berdasarkan ketidakcakapan orang-orang tersebut

dalam Pasal 1330, mengakibatkan pulihnya barang-barang dan orang-orang yang bersangkutan

dalam keadaan seperti sebelum perikatan dibuat, dengan pengertian bahwa segala sesuatu yang

telah diberikan atau dibayar kepada orang tak berwenang, akibat perikatan itu, hanya dapat

dituntut kembali bila barang yang bersangkutan masih berada di tangan orang tak berwenang

tadi, atau bila ternyata bahwa orang ini telah mendapatkan keuntungan dan apa yang telah

diberikan atau dibayar itu atau bila yang dinikmati telah dipakai bagi kepentingannya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1450 ↑ Daftar Pasal Pasal 1452 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1451 →