Pasal 1451
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pernyataan batalnya perikatan-perikatan berdasarkan ketidakcakapan orang-orang tersebut
dalam Pasal 1330, mengakibatkan pulihnya barang-barang dan orang-orang yang bersangkutan
dalam keadaan seperti sebelum perikatan dibuat, dengan pengertian bahwa segala sesuatu yang
telah diberikan atau dibayar kepada orang tak berwenang, akibat perikatan itu, hanya dapat
dituntut kembali bila barang yang bersangkutan masih berada di tangan orang tak berwenang
tadi, atau bila ternyata bahwa orang ini telah mendapatkan keuntungan dan apa yang telah
diberikan atau dibayar itu atau bila yang dinikmati telah dipakai bagi kepentingannya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1451 →