Pasal 1452
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pernyataan batal yang berdasarkan adanya paksaan, penyesatan atau penipuan, juga
mengakibatkan barang dan orang yang bersangkutan pulih dalam keadaan seperti sebelum
perikatan dibuat.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1452 →