SimulasiVonis

Pasal 1452

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pernyataan batal yang berdasarkan adanya paksaan, penyesatan atau penipuan, juga

mengakibatkan barang dan orang yang bersangkutan pulih dalam keadaan seperti sebelum

perikatan dibuat.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1451 ↑ Daftar Pasal Pasal 1453 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1452 →