Pasal 1454
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila suatu tuntutan untuk pernyataan batalnya suatu perikatan tidak dibatasi dengan suatu
ketentuan undang-undang khusus mengenai waktu yang lebih pendek, maka suatu itu adalah
lima tahun.
Waktu tersebut mulai berlaku: dalam hal kebelumdewasaan sejak hari kedewasaan; dalam hal
pengampuan, sejak hari pencabutan pengampuan;
dalam hal paksaan, sejak hari paksaan itu berhenti; dalam hal penyesatan atau penipuan, sejak
hari diketahuinya penyesatan atau penipuan itu;
dalam hal perbuatan seorang perempuan bersuami yang dilakukan tanpa kuasa suami, sejak
hari pembubaran perkawinan;
dalam hal batalnya suatu perikatan termaksud dalam Pasal 1341, sejak hari diketahuinya bahwa
kesadaran yang diperlukan untuk kebatalan itu ada. Waktu tersebut di atas, yaitu waktu yang
ditetapkan untuk mengajukan tuntutan, tidak berlaku terhadap kebatalan yang diajukan sebagai
pembelaan atau tangkisan, yang selalu dapat dikemukakan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1454 →