Pasal 1455
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Barangsiapa mengira bahwa ia dapat menuntut pembatalan suatu pengikatan atas dasar
berbagai alasan, wajib mengajukan alasan-alasan itu sekaligus, atau ancaman akan ditolak
alasan-alasan yang diajukan kemudian, kecuali bila alasan-alasan yang diajukan kemudian
ternyata karena kesalahan pihak lawan, tidak dapat diketahui lebih dahulu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1455 →