SimulasiVonis

Pasal 1455

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Barangsiapa mengira bahwa ia dapat menuntut pembatalan suatu pengikatan atas dasar

berbagai alasan, wajib mengajukan alasan-alasan itu sekaligus, atau ancaman akan ditolak

alasan-alasan yang diajukan kemudian, kecuali bila alasan-alasan yang diajukan kemudian

ternyata karena kesalahan pihak lawan, tidak dapat diketahui lebih dahulu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1454 ↑ Daftar Pasal Pasal 1456 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1455 →