Pasal 1456
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Tuntutan untuk pernyataan batalnya suatu perikatan, gugur jika perikatan itu dikuatkan secara
tegas atau secara diam-diam, sebagai berikut: oleh anak yang belum dewasa, setelah ia menjadi
dewasa; oleh orang yang berada di bawah pengampuan, setelah pengampuannya dihapuskan,
oleh perempuan bersuami yang bertindak tanpa bantuan suaminya, setelah perkawinannya
bubar; oleh orang yang mengajukan alasan adanya paksaan, penyesatan atau penipuan, setelah
paksaan itu berhenti atau setelah penyesatan atau penipuan itu diketahuinya.
BAB V
JUAL BELI
BAGIAN 1
Ketentuan-ketentuan Umum
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1456 →