SimulasiVonis

Pasal 1456

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Tuntutan untuk pernyataan batalnya suatu perikatan, gugur jika perikatan itu dikuatkan secara

tegas atau secara diam-diam, sebagai berikut: oleh anak yang belum dewasa, setelah ia menjadi

dewasa; oleh orang yang berada di bawah pengampuan, setelah pengampuannya dihapuskan,

oleh perempuan bersuami yang bertindak tanpa bantuan suaminya, setelah perkawinannya

bubar; oleh orang yang mengajukan alasan adanya paksaan, penyesatan atau penipuan, setelah

paksaan itu berhenti atau setelah penyesatan atau penipuan itu diketahuinya.

BAB V

JUAL BELI

BAGIAN 1

Ketentuan-ketentuan Umum

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1455 ↑ Daftar Pasal Pasal 1457 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1456 →