SimulasiVonis

Pasal 1458

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang itu

mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum

diserahkan dan harganya belum dibayar.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1457 ↑ Daftar Pasal Pasal 1459 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1458 →