Pasal 1460
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Jika barang yang dijual itu berupa barang yang sudah ditentukan, maka sejak saat pembelian,
barang itu menjadi tanggungan pembeli, meskipun penyerahannya belum dilakukan dan
penjual berhak menuntut harganya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1460 →