SimulasiVonis

Pasal 1460

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jika barang yang dijual itu berupa barang yang sudah ditentukan, maka sejak saat pembelian,

barang itu menjadi tanggungan pembeli, meskipun penyerahannya belum dilakukan dan

penjual berhak menuntut harganya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1459 ↑ Daftar Pasal Pasal 1461 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1460 →