SimulasiVonis

Pasal 1463

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jual beli yang dilakukan dengan percobaan atau atas barang yang biasanya dicoba terlebih

dahulu, selalu dianggap telah dilakukan dengan syarat tangguh.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1462 ↑ Daftar Pasal Pasal 1464 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1463 →