Pasal 1465
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Harga beli harus ditetapkan oleh kedua belah pihak. Namun penaksirannya dapat diserahkan
kepada pihak ketiga.
Jika pihak ketiga itu tidak suka atau tidak mampu membuat taksiran, maka tidaklah terjadi
suatu pembelian.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1465 →