SimulasiVonis

Pasal 1467

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Antara suami istri tidak dapat terjadi jual beli, kecuali dalam tiga hal berikut:

1. jika seorang suami atau istri menyerahkan barang-barang kepada istri atau suaminya,

yang telah dipisahkan oleh Pengadilan, untuk memenuhi hak istri atau suaminya itu

menurut hukum;

2. jika penyerahan dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya berdasarkan alasan yang

sah, misalnya untuk mengembalikan barang si istri yang telah dijual atau uang si istri,

sekedar barang atau uang tersebut dikecualikan dari persatuan;

3. jika istri menyerahkan barang kepada suaminya untuk melunasi jumlah uang yang telah

ia janjikan kepada suaminya itu sebagai harta perkawinan, sekedar barang itu

dikecualikan dari persatuan.

Namun ketiga hal ini tidak mengurangi hak para ahli waris pihak-pihak yang melakukan

perbuatan, bila salah satu pihak telah memperoleh keuntungan secara tidak langsung.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1466 ↑ Daftar Pasal Pasal 1468 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1467 →