Pasal 1467
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Antara suami istri tidak dapat terjadi jual beli, kecuali dalam tiga hal berikut:
1. jika seorang suami atau istri menyerahkan barang-barang kepada istri atau suaminya,
yang telah dipisahkan oleh Pengadilan, untuk memenuhi hak istri atau suaminya itu
menurut hukum;
2. jika penyerahan dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya berdasarkan alasan yang
sah, misalnya untuk mengembalikan barang si istri yang telah dijual atau uang si istri,
sekedar barang atau uang tersebut dikecualikan dari persatuan;
3. jika istri menyerahkan barang kepada suaminya untuk melunasi jumlah uang yang telah
ia janjikan kepada suaminya itu sebagai harta perkawinan, sekedar barang itu
dikecualikan dari persatuan.
Namun ketiga hal ini tidak mengurangi hak para ahli waris pihak-pihak yang melakukan
perbuatan, bila salah satu pihak telah memperoleh keuntungan secara tidak langsung.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1467 →