Pasal 1468
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Para Hakim, Jaksa, Panitera, Advokat, Pengacara, Juru Sita dan Notaris tidak boleh atas dasar
penyerahan menjadi pemilik hak dan tuntutan yang menjadi pokok perkara yang sedang
ditangani oleh Pengadilan Negeri yang dalam wilayahnya mereka melakukan pekerjaan, atas
ancaman kebatalan serta penggantian biaya, kerugian dan bunga.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1468 →