SimulasiVonis

Pasal 1468

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Para Hakim, Jaksa, Panitera, Advokat, Pengacara, Juru Sita dan Notaris tidak boleh atas dasar

penyerahan menjadi pemilik hak dan tuntutan yang menjadi pokok perkara yang sedang

ditangani oleh Pengadilan Negeri yang dalam wilayahnya mereka melakukan pekerjaan, atas

ancaman kebatalan serta penggantian biaya, kerugian dan bunga.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1467 ↑ Daftar Pasal Pasal 1469 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1468 →