Pasal 1470
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Begitu pula atas ancaman yang sama, tidaklah boleh menjadi pembeli pada penjualan di bawah
tangan, baik pembelian itu dilakukan oleh mereka sendiri maupun melalui perantara:
para kuasa, sejauh mengenai barang-barang yang dikuasakan kepada mereka untuk dijual;
para pengurus, sejauh mengenai benda milik negara dan milik badan-badan umum yang
dipercayakan kepada pemeliharaan dan pengurusan mereka.
Namun pemerintah leluasa untuk memberikan kebebasan dan larangan itu kepada para
pengurus umum.
Semua wali dapat membeli barang-barang tak bergerak kepunyaan anak-anak yang berada di
bawah perwalian mereka, dengan cara yang ditentukan dalam Pasal 399.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1470 →