Pasal 1471
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Jual beli atas barang orang lain adalah batal dan dapat memberikan dasar kepada pembeli
untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, jika ia tidak mengetahui bahwa
barang itu kepunyaan orang lain.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1471 →