SimulasiVonis

Pasal 1471

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jual beli atas barang orang lain adalah batal dan dapat memberikan dasar kepada pembeli

untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, jika ia tidak mengetahui bahwa

barang itu kepunyaan orang lain.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1470 ↑ Daftar Pasal Pasal 1472 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1471 →