SimulasiVonis

Pasal 1473

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Penjual wajib menyatakan dengan jelas, untuk apa ia mengikatkan dirinya, janji yang tidak jelas

dan dapat diartikan dalam berbagai pengertian, harus ditafsirkan untuk kerugiannya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1472 ↑ Daftar Pasal Pasal 1474 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1473 →