SimulasiVonis

Pasal 1472

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jika ada saat penjualan, barang yang dijual telah musnah sama sekali, maka pembelian adalah

batal.

Jika yang musnah hanya sebagian saja, maka pembeli leluasa untuk membatalkan pembelian

atau menuntut bagian yang masih ada serta menyuruh menetapkan harganya menurut

penilaian yang seimbang.

BAGIAN 2

Kewajiban-kewajiban Penjual

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1471 ↑ Daftar Pasal Pasal 1473 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1472 →