Pasal 1472
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Jika ada saat penjualan, barang yang dijual telah musnah sama sekali, maka pembelian adalah
batal.
Jika yang musnah hanya sebagian saja, maka pembeli leluasa untuk membatalkan pembelian
atau menuntut bagian yang masih ada serta menyuruh menetapkan harganya menurut
penilaian yang seimbang.
BAGIAN 2
Kewajiban-kewajiban Penjual
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1472 →